Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa pelayanan penyediaan tempat parkir khusus oleh Pemerintah Kabupaten Pati memberikan manfaat bagi pengguna, sehingga perlu dikenakan retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang dikelola Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pemakaian fasilitas tempat khusus parkir seperti pelataran parkir, taman parkir, dan gedung parkir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu pemakaian tempat parkir.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak seperti pengusaha swasta sejenis.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif dibedakan berdasarkan jenis tempat parkir dan jenis kendaraan (bermotor atau tidak bermotor).
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan.
- Masa Retribusi: Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Surat Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
- Penetapan Retribusi: Berdasarkan SPdORD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 2% per bulan.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana.
- Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.