For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2018 tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Walikota Banjarmasin Tahun 2020

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 9/2018 · Perda Kota Banjarmasin No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2018Publication Date:20 Agustus 2018
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Walikota Banjarmasin Tahun 2020
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date21 Agustus 2018
Publication Date20 Agustus 2018
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud memberikan dasar hukum dalam pembentukan dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2020. Tujuan penghimpunan dana cadangan ini adalah untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2020 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Dana cadangan daerah bersumber dari dana APBD Kota Banjarmasin, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besarnya dana cadangan yang dialokasikan melalui APBD untuk biaya pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 48.391.280.700, dengan rincian Rp. 30.000.000.000 dari APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan Rp. 18.391.280.700 dari APBD Tahun Anggaran 2019.

Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan dan dikelola oleh Badan Keuangan Daerah. Dana cadangan yang belum dipergunakan dapat ditempatkan dalam bentuk deposito di Bank Pemerintah. Pendapatan bunga dari rekening dana cadangan akan menambah dana cadangan dan dibukukan pada rekening dana cadangan.

Pembentukan dana cadangan dianggarkan pada akun pembiayaan daerah sisi pengeluaran pembiayaan daerah, sementara penggunaan dana cadangan dianggarkan pada akun pembiayaan daerah sisi penerimaan pembiayaan daerah. Penggunaan dana cadangan dilakukan dengan memindahbukukan terlebih dahulu dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah dengan surat perintah pemindahbukuan oleh Walikota. Penatausahaan atas penggunaan dana cadangan diperlukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Jika terdapat sisa dana setelah kegiatan Pemilihan Walikota selesai dilaksanakan dan target kinerja telah tercapai, dana tersebut dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah.

(-)

(-)