For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/OT.140/5/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/OT.140/5/2013 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian Dan Angka Kreditnya

Also known as: Permentan 49/Permentan/OT.140/5/2013 · Permentan No. 49/Permentan/OT.140/5/2013

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2013Publication Date:14 Mei 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePetunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian Dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pertanian
Effective Date05 Juni 2013
Publication Date14 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya. 2. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59/Permentan/OT.140/9/2012 dan 10 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 serta Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59/Permentan/OT.140/9/2012 dan Nomor 10 Tahun 2012. Tujuan ditetapkannya petunjuk teknis ini adalah untuk tertib administrasi kepegawaian dan kelancaran kegiatan teknis di bidang analisis pasar hasil pertanian. Petunjuk teknis ini menjadi dasar bagi pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit, dan pejabat lainnya dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang analisis pasar hasil pertanian.

(-)

(-)