Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3 huruf d angka 2 dan huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini mencakup susunan dan tipe Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah (tipe B), Sekretariat DPRD (tipe B), Inspektorat Daerah (tipe A), 19 Dinas Daerah (7 tipe A, 9 tipe B, dan 3 tipe C), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta 5 Badan Daerah (2 tipe A, 1 tipe B, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Dinas Pangan dan Pertanian dibentuk untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan. Selain itu, terdapat 15 Kecamatan tipe A yang tercantum dalam peraturan ini.