For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Batang 6/2024 · Perda Kabupaten Batang No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2024Publication Date:2 Mei 2024
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date02 Mei 2024
Publication Date02 Mei 2024
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 2);

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3 huruf d angka 2 dan huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini mencakup susunan dan tipe Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah (tipe B), Sekretariat DPRD (tipe B), Inspektorat Daerah (tipe A), 19 Dinas Daerah (7 tipe A, 9 tipe B, dan 3 tipe C), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta 5 Badan Daerah (2 tipe A, 1 tipe B, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Dinas Pangan dan Pertanian dibentuk untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan. Selain itu, terdapat 15 Kecamatan tipe A yang tercantum dalam peraturan ini.

(-)