Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin lingkungan di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah pentingnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta perlunya kejelasan prosedur perizinan untuk usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup.
Ketentuan Substansial:
- Kewenangan: Bupati berwenang menerbitkan izin lingkungan, yang dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah Bidang Pelayanan Perizinan.
- Tahapan Perizinan: Izin lingkungan diperoleh melalui tahapan penyusunan Amdal/UKL-UPL, penilaian/pemeriksaan dokumen, dan permohonan/penerbitan izin.
- Permohonan Izin: Diajukan tertulis kepada Bupati melalui Perangkat Daerah Bidang Pelayanan Perizinan, dilengkapi dengan dokumen Amdal/UKL-UPL, dokumen pendirian usaha, dan profil usaha.
- Pengumuman Permohonan: Perangkat Daerah wajib mengumumkan permohonan izin lingkungan untuk mendapatkan saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat.
- Isi Izin Lingkungan: Memuat dasar penerbitan izin, identitas pemegang izin, deskripsi rencana usaha, persyaratan dan kewajiban pemegang izin, serta masa berlaku izin.
- Kewajiban Pemegang Izin: Memenuhi standar lingkungan, menaati persyaratan izin, menyampaikan laporan pelaksanaan izin, menyediakan dana penjaminan pemulihan lingkungan, dan mengajukan perubahan izin jika ada perubahan rencana usaha.
- Perubahan Izin Lingkungan: Wajib diajukan jika ada perubahan kepemilikan, pengelolaan lingkungan, atau dampak lingkungan yang signifikan.
- Dokumen Lingkungan: Setiap pelaku usaha wajib memiliki dokumen lingkungan (Amdal, UKL-UPL, atau SPPL) sebagai instrumen pencegahan/perlindungan lingkungan.
- Komisi Penilai Amdal Daerah: Dibentuk untuk menilai dokumen Amdal.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan izin lingkungan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan untuk penyusunan dokumen lingkungan dan kegiatan penilaian/pemeriksaan.