For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Izin Lingkungan

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 5/2018 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 September 2018Publication Date:7 September 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Lingkungan
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date07 September 2018
Publication Date07 September 2018
Place of EnactmentBuranga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin lingkungan di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah pentingnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta perlunya kejelasan prosedur perizinan untuk usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan: Bupati berwenang menerbitkan izin lingkungan, yang dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah Bidang Pelayanan Perizinan.
  2. Tahapan Perizinan: Izin lingkungan diperoleh melalui tahapan penyusunan Amdal/UKL-UPL, penilaian/pemeriksaan dokumen, dan permohonan/penerbitan izin.
  3. Permohonan Izin: Diajukan tertulis kepada Bupati melalui Perangkat Daerah Bidang Pelayanan Perizinan, dilengkapi dengan dokumen Amdal/UKL-UPL, dokumen pendirian usaha, dan profil usaha.
  4. Pengumuman Permohonan: Perangkat Daerah wajib mengumumkan permohonan izin lingkungan untuk mendapatkan saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat.
  5. Isi Izin Lingkungan: Memuat dasar penerbitan izin, identitas pemegang izin, deskripsi rencana usaha, persyaratan dan kewajiban pemegang izin, serta masa berlaku izin.
  6. Kewajiban Pemegang Izin: Memenuhi standar lingkungan, menaati persyaratan izin, menyampaikan laporan pelaksanaan izin, menyediakan dana penjaminan pemulihan lingkungan, dan mengajukan perubahan izin jika ada perubahan rencana usaha.
  7. Perubahan Izin Lingkungan: Wajib diajukan jika ada perubahan kepemilikan, pengelolaan lingkungan, atau dampak lingkungan yang signifikan.
  8. Dokumen Lingkungan: Setiap pelaku usaha wajib memiliki dokumen lingkungan (Amdal, UKL-UPL, atau SPPL) sebagai instrumen pencegahan/perlindungan lingkungan.
  9. Komisi Penilai Amdal Daerah: Dibentuk untuk menilai dokumen Amdal.
  10. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan izin lingkungan.
  11. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan untuk penyusunan dokumen lingkungan dan kegiatan penilaian/pemeriksaan.

1. Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan.

1. Bupati berwenang menerapkan sanksi administratif kepada Pemegang Izin Lingkungan yang melakukan pelanggaran Pasal 9. 2. Jenis sanksi administratif meliputi: teguran tertulis, paksaan Pemerintah Daerah, pembekuan Izin Lingkungan, dan pencabutan Izin Lingkungan.