For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PENEBANGAN DAN ATAU PEMANFAATAN KAYU KARET DAN KAYU HASIL HUTAN HAK / RAKYAT LAINNYA

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 36/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 36 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PENEBANGAN DAN ATAU PEMANFAATAN KAYU KARET DAN KAYU HASIL HUTAN HAK / RAKYAT LAINNYA
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2005 tentang Retribusi Penebangan dan atau Pemanfaatan Kayu Karet dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat lainnya.

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ini mengubah ketentuan mengenai retribusi penebangan dan/atau pemanfaatan kayu karet dan kayu hasil hutan hak/rakyat lainnya. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini, dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan utama terletak pada Pasal 10, yang mengatur tarif retribusi untuk pelayanan keabsahan/dokumen SKSHH atas kayu bulat yang berasal dari hutan hak/rakyat, serta tarif retribusi untuk kayu yang berasal dari penebangan dan/atau pemanfaatan kayu karet dan kayu hasil hutan hak/rakyat lainnya, baik kayu bulat maupun kayu olahan. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kayu (hutan hak/rakyat atau karet) dan ukuran kayu (log atau non-log).

(-)

(-)