For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38/PER/M.KOMINFO/12/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38/PER/M.KOMINFO/12/2008 Tahun 2008 tentang Rencana Kegiatan Strategis Departemen Komunikasi Dan Informatika Tahun 2009 Sebagai Penyempurnaan Rencana Strategis Departemen Komunikasi Dan Informatika Tahun 2004-2009

Also known as: Permenkominfo 38/PER/M.KOMINFO/12/2008 · Permenkominfo No. 38/PER/M.KOMINFO/12/2008

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2008Publication Date:23 Desember 2008
Perencanaan Pembangunan NasionalTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeRencana Kegiatan Strategis Departemen Komunikasi Dan Informatika Tahun 2009 Sebagai Penyempurnaan Rencana Strategis Departemen Komunikasi Dan Informatika Tahun 2004-2009
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date23 Desember 2008
Publication Date23 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 27/ P/M.KOMINFO/12/ 2005, tentang Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 - 2009. Ketentuan di dalam Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sepanjang tidak diubah di dalam Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Kegiatan Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 sebagai penyempurnaan dari Rencana Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004-2009. Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 merupakan bagian integral dari Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004-2009, dan menjadi dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan komunikasi dan informatika nasional tahun 2009 sebagaimana diamanatkan di dalam RPJM Nasional 2004-2009. Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 menjadi pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dalam: a. penyempurnaan Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I dan II; b. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2009; c. pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan, dan pengendalian pelaksanaan anggaran tahun 2009; d. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009; e. pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika tahun 2009. Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Sekretaris Jenderal. Dalam hal terjadi perubahan pada lingkungan strategis, maka Renstra Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2009 dapat dilakukan perubahan dan/atau penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(-)

(-)