For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Survei Dan Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam

Also known as: Permen KKP 4/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 4/PERMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2016Publication Date:29 Februari 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Survei Dan Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date29 Februari 2016
Publication Date29 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Selaku Ketua Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam Nomor 39 Tahun 2000 tentang Ketentuan Teknis Perizinan Survei dan Perizinan Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam.

Peraturan Menteri ini dikeluarkan dengan latar belakang perlunya penataan pengelolaan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) sebagai aset negara yang bernilai tinggi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pembenahan pengelolaan BMKT secara komprehensif dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penghentian sementara (moratorium) perizinan survei dan pengangkatan BMKT. Moratorium ini meliputi tidak diterbitkannya izin survei dan izin pengangkatan BMKT yang baru, tidak diperpanjangnya izin yang telah habis masa berlakunya, serta dilakukannya analisis dan evaluasi terhadap izin yang masih berlaku oleh PANNAS BMKT. Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Moratorium ini berlaku hingga 31 Desember 2016.

(-)

1. Apabila berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap izin survei dan izin pengangkatan BMKT yang masih berlaku ditemukan pelanggaran, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.