Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1960 ini bertujuan untuk menyelaraskan pengelolaan perusahaan negara dalam rangka ekonomi terpimpin, sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Kebijakan ini menekankan pentingnya keseragaman dalam pengurusan dan penguasaan perusahaan negara, serta sinkronisasi kegiatan ekonomi antara perusahaan negara, daerah swatantra, koperasi, dan swasta. Perusahaan negara didefinisikan sebagai badan hukum yang modalnya sepenuhnya merupakan kekayaan negara. Direksi memimpin perusahaan negara dengan wewenang untuk mengatur kebijakan dan mengelola kekayaan perusahaan. Modal perusahaan negara berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Peraturan ini juga mengatur tentang tanggung jawab pegawai, pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dan pembentukan Badan Pimpinan Umum untuk mengelola perusahaan negara tertentu.