For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Asahan 4/2013 · Perda Kabupaten Asahan No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2013Publication Date:28 Februari 2013
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Asahan
Effective Date28 Februari 2013
Publication Date28 Februari 2013
Place of EnactmentKisaran

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJM-Desa dan RKP-Desa, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat, menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa, memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa, serta menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip perencanaan pembangunan desa yang meliputi kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, partisipasi para pemangku kepentingan, integrasi rencana tata ruang, dan pelaksanaan berdasarkan kondisi dan potensi desa. Perencanaan pembangunan desa harus transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur tahapan penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa, yang meliputi persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, pelaksanaan musrenbang, perumusan rancangan akhir, serta pembahasan dan penetapan peraturan desa. Pendekatan perencanaan pembangunan desa menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up.

1. Peraturan Desa tentang Perencanaan Pembangunan Desa ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Kepala Desa yang masih mempunyai sisa masa jabatan 3 (tiga) tahun atau lebih, wajib membuat RPJM Desa. 3. Kepala Desa dengan sisa masa jabatannya kurang dari 3 (tiga) tahun wajib menyusun RKPDesa. 4. Penyusunan RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman sampai berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.

(-)