For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 4/2015 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2015Publication Date:13 Mei 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date13 Mei 2015
Publication Date13 Mei 2015
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010-2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2013 Nomor 18); 2. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2014 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Sukabumi, meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, hak dan kewajiban masyarakat, pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), penetapan kawasan rawan bencana, serta mekanisme koordinasi antar instansi dan lembaga terkait. Peraturan ini juga mengatur mengenai status keadaan darurat bencana, pengerahan sumber daya, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan bantuan, serta kerjasama dalam penanggulangan bencana. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengurangan risiko bencana melalui perencanaan tata ruang yang berbasis risiko, pendidikan dan pelatihan, serta mitigasi bencana. Selain itu, diatur pula mengenai rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk perbaikan lingkungan, perbaikan prasarana dan sarana umum, serta pemulihan sosial ekonomi masyarakat.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)