Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Sukabumi, meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, hak dan kewajiban masyarakat, pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), penetapan kawasan rawan bencana, serta mekanisme koordinasi antar instansi dan lembaga terkait. Peraturan ini juga mengatur mengenai status keadaan darurat bencana, pengerahan sumber daya, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan bantuan, serta kerjasama dalam penanggulangan bencana.
Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengurangan risiko bencana melalui perencanaan tata ruang yang berbasis risiko, pendidikan dan pelatihan, serta mitigasi bencana. Selain itu, diatur pula mengenai rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk perbaikan lingkungan, perbaikan prasarana dan sarana umum, serta pemulihan sosial ekonomi masyarakat.