on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Also known as: Perda Kota Kendari 16/2013 · Perda Kota Kendari No. 16 Tahun 2013 · Perda Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) diterbitkan dengan latar belakang untuk mendukung penciptaan iklim investasi yang kondusif dan mendanai fungsi pelayanan dan perizinan Pemerintah Daerah, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas perpanjangan IMTA yang diberikan oleh Walikota kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri Ketenagakerjaan. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA, dengan pengecualian bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh perpanjangan IMTA.
Beberapa ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administrasi berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran, serta ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi.