Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas di Jawa Barat, yang selama ini menghadapi berbagai hambatan dan pembatasan dalam mengakses hak-hak mereka.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk:
- Ragam Penyandang Disabilitas: Mengklasifikasikan jenis-jenis disabilitas seperti fisik, intelektual, mental, dan sensorik.
- Hak Penyandang Disabilitas: Menegaskan hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai bidang seperti hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, dan perlindungan dari bencana.
- Kebijakan dan Perencanaan: Menetapkan kebijakan daerah dan rencana aksi daerah untuk penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
- Penyelenggaraan: Mengatur penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai bidang oleh Perangkat Daerah Provinsi terkait.
- Koordinasi dan Pembinaan: Mengatur koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan organisasi penyandang disabilitas, serta pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, lembaga kesejahteraan sosial, dan organisasi penyandang disabilitas.
- Forum Disabilitas Daerah: Membentuk forum disabilitas daerah sebagai wadah bagi penyandang disabilitas untuk bermitra dengan pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan.
- Peran Serta Masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
- Pendanaan: Menjamin pendanaan untuk penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dari APBD Provinsi dan sumber lain yang sah.
Peraturan ini juga menekankan pentingnya aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, serta perlindungan dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.