For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 2/2025 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2025 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2025Publication Date:30 Januari 2025
Perlindungan Hak AsasiPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date30 Januari 2025
Publication Date30 Januari 2025
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas di Jawa Barat, yang selama ini menghadapi berbagai hambatan dan pembatasan dalam mengakses hak-hak mereka.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk:

  1. Ragam Penyandang Disabilitas: Mengklasifikasikan jenis-jenis disabilitas seperti fisik, intelektual, mental, dan sensorik.
  2. Hak Penyandang Disabilitas: Menegaskan hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai bidang seperti hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, dan perlindungan dari bencana.
  3. Kebijakan dan Perencanaan: Menetapkan kebijakan daerah dan rencana aksi daerah untuk penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
  4. Penyelenggaraan: Mengatur penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai bidang oleh Perangkat Daerah Provinsi terkait.
  5. Koordinasi dan Pembinaan: Mengatur koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan organisasi penyandang disabilitas, serta pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, lembaga kesejahteraan sosial, dan organisasi penyandang disabilitas.
  6. Forum Disabilitas Daerah: Membentuk forum disabilitas daerah sebagai wadah bagi penyandang disabilitas untuk bermitra dengan pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan.
  7. Peran Serta Masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
  8. Pendanaan: Menjamin pendanaan untuk penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dari APBD Provinsi dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, serta perlindungan dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

(-)

1. Penyelenggara pendidikan yang menolak Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan pendidikan dan/atau tidak menyediakan Akomodasi yang Layak bagi peserta didik Penyandang Disabilitas dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin operasional, dan pencabutan izin operasional. 2. Perusahaan swasta yang tidak memenuhi ketentuan mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja pada instansinya dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai hak tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.