For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1970 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1968

Also known as: PP 18/1970 · PP No. 18 Tahun 1970 · PP Nomor 18 Tahun 1970

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 1970Publication Date:21 Mei 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1968
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Mei 1970
Publication Date21 Mei 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) khusus mengenai Perusahaan-perusahaan Negara Perkebunan IV dan VI.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan Negara Perkebunan IV dan VI melalui penyesuaian struktur organisasi dan pengelolaan. Direksi diberikan wewenang penuh dalam menentukan kebijakan dan pengawasan perusahaan, termasuk penyusunan anggaran, perjanjian hutang, dan penggunaan pendapatan bersih. Direksi terdiri dari seorang Ketua dan minimal dua anggota yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri. Pimpinan Pelaksana Perusahaan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan Direksi dan terdiri dari Pimpinan Umum, Pimpinan Produksi, dan Pimpinan Komersial. Anggota Direksi dan Pimpinan Pelaksana harus memiliki pengalaman di bidang terkait dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(-)

(-)