For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1971 tentang Pembinaan, Pengawasan Pemasaran dan Sertifikasi Benih

Also known as: Keppres 72/1971 · Keppres No. 72 Tahun 1971 · Keppres Nomor 72 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 1971Publication Date:25 Oktober 1971

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembinaan, Pengawasan Pemasaran dan Sertifikasi Benih
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Oktober 1971
Publication Date25 Oktober 1971
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memelihara dan meningkatkan produksi pertanian melalui pengadaan benih yang bermutu. Benih dianggap memiliki peranan penting dalam produksi pertanian, sehingga diperlukan pengaturan pembinaan, pengawasan pemasaran, dan sertifikasi benih.

Ketentuan Substansial
Menteri Pertanian diberi wewenang untuk mengatur pembinaan dan pengawasan pemasaran benih, termasuk pendaftaran penjalur dan pedagang benih, penentuan syarat pemberian label, penetapan standar kualitas minimum, dan prosedur pemasaran benih. Selain itu, Menteri juga berwenang mengatur sertifikasi benih, menetapkan standar dan prosedur sertifikasi, serta menentukan biaya sertifikasi yang dibebankan kepada produsen benih. Standar kualitas benih impor juga diatur oleh Menteri dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dan masukan dari badan terkait.

(-)

(-)