on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1971 tentang Pembinaan, Pengawasan Pemasaran dan Sertifikasi Benih
Also known as: Keppres 72/1971 · Keppres No. 72 Tahun 1971 · Keppres Nomor 72 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memelihara dan meningkatkan produksi pertanian melalui pengadaan benih yang bermutu. Benih dianggap memiliki peranan penting dalam produksi pertanian, sehingga diperlukan pengaturan pembinaan, pengawasan pemasaran, dan sertifikasi benih.
Ketentuan Substansial
Menteri Pertanian diberi wewenang untuk mengatur pembinaan dan pengawasan pemasaran benih, termasuk pendaftaran penjalur dan pedagang benih, penentuan syarat pemberian label, penetapan standar kualitas minimum, dan prosedur pemasaran benih. Selain itu, Menteri juga berwenang mengatur sertifikasi benih, menetapkan standar dan prosedur sertifikasi, serta menentukan biaya sertifikasi yang dibebankan kepada produsen benih. Standar kualitas benih impor juga diatur oleh Menteri dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dan masukan dari badan terkait.