For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2020 tentang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani Metro

Also known as: Perwali Kota Metro 7/2020 · Perwali Kota Metro No. 7 Tahun 2020 · Perwali Kota Metro Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2020Publication Date:3 Februari 2020
Pelayanan KesehatanLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeBadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani Metro
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date03 Februari 2020
Publication Date03 Februari 2020
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani Metro.

Peraturan Walikota ini menetapkan pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan layanan umum secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat. BLUD RSUD Jenderal Ahmad Yani merupakan bagian dari kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah dan merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai sumber daya manusia yang terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai, baik dari unsur PNS maupun tenaga profesional lainnya, serta sistem remunerasi yang diberikan berdasarkan tanggung jawab dan profesionalisme. Struktur anggaran BLUD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dikelola dengan fleksibilitas tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan barang, penetapan tarif layanan, pengelolaan piutang dan utang, serta mekanisme kerja sama dengan pihak lain. Pengawasan dilakukan oleh pembina teknis, pembina keuangan, satuan pengawas internal, dan dewan pengawas untuk memastikan kinerja operasional dan keuangan BLUD tetap terjaga sesuai dengan standar pelayanan minimal.

(-)

(-)