For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2003

Also known as: Perda Kota Magelang 2/2004 · Perda Kota Magelang No. 2 Tahun 2004 · Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2004Publication Date:18 Mei 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2003
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date18 Mei 2004
Publication Date18 Mei 2004
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2003. 2. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2003.

Peraturan Daerah Kota Magelang ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2003. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 178.643.717.663,45, sedangkan realisasi belanja daerah adalah Rp. 178.912.850.744,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 269.133.080,55. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 26.276.595.226,54 dan pengeluaran sebesar Rp. 26.007.462.145,99. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 5.115.256.663,45, serta selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp. 20.246.070.256,-. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2003 tercermin dalam Neraca Daerah dengan total aktiva sebesar Rp. 1.192.386.313.783,86, total utang sebesar Rp. 1.202.413.412,50, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 1.191.183.900.371,36. Saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2003 adalah Rp. 24.406.742.886,99.

(-)

(-)