on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada International Institute For Democracy And Electoral Assistance
Also known as: Keppres 2/2013 · Keppres No. 2 Tahun 2013 · Keppres Nomor 2 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengukuhkan posisi Indonesia dalam pembangunan dan penyebarluasan nilai demokrasi di tingkat internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara dan Asia Pasifik. Hal ini dilakukan melalui keanggotaan Indonesia pada International Institute for Democracy and Electoral Assistance, sebuah institusi yang mendukung proses demokrasi, pemilihan umum, pembentukan konstitusi, dan partai politik di seluruh dunia.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada International Institute for Democracy and Electoral Assistance, dengan pelaksanaan yang tunduk pada ketentuan yang berlaku di institusi tersebut. Segala biaya yang timbul dari keanggotaan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.