For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Demak 9/2021 · Perda Kabupaten Demak No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2021Publication Date:12 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date12 Agustus 2021
Publication Date12 Agustus 2021
Place of EnactmentDemak

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 Nomor 16). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020. Latar belakangnya adalah kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini meliputi:

  1. Laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
  2. Rincian laporan realisasi anggaran yang mencakup selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.
  3. Laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan laporan arus kas.
  4. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  5. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.

Peraturan Daerah ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan rincian lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)