For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 88 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Also known as: PP 88/2013 · PP No. 88 Tahun 2013 · PP Nomor 88 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2013Publication Date:24 Desember 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Penanganan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Desember 2013
Publication Date24 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) guna menjamin integritas dan moralitas mereka. Peraturan ini menetapkan larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi, termasuk larangan memiliki hubungan keluarga hingga derajat ketiga, memiliki bisnis terkait Jaminan Sosial, melakukan perbuatan tercela, merangkap jabatan, membuat keputusan dengan benturan kepentingan, dan mendirikan atau memiliki badan usaha terkait Jaminan Sosial. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. Sanksi ini dikenakan oleh Presiden atau menteri terkait, berdasarkan laporan pengaduan atau hasil pengawasan yang disampaikan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

(-)

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan larangan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.
  2. Sanksi peringatan tertulis dapat diberikan hingga tiga kali sebelum pemberhentian sementara atau tetap dijatuhkan.
  3. Presiden menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara atau tetap berdasarkan pertimbangan dari menteri terkait.