Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2015 ini bertujuan untuk melimpahkan sebagian wewenang Menteri Perhubungan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pelimpahan ini dilakukan kepada pimpinan unit Eselon I dan Kepala Kantor/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KM.6/2013. Peraturan ini mengatur penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN. Pengelolaan BMN melibatkan berbagai pihak, termasuk Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan unit terkait di Kementerian Perhubungan. Proses pengelolaan BMN mencakup penetapan status penggunaan, sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah. Setiap proses memiliki klasifikasi nilai dan prosedur yang harus diikuti, dengan persetujuan dari pihak berwenang sesuai dengan nilai BMN yang terlibat.