For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/24/M.PAN/5/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/24/M.PAN/5/2006 Tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB PER/24/M.PAN/5/2006 · Permen PANRB No. PER/24/M.PAN/5/2006

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2006Publication Date:19 Mei 2006
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date19 Mei 2006
Publication Date19 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan karier dan meningkatkan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang penerjemahan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan standar yang jelas dan terukur bagi para penerjemah di lingkungan pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Penerjemah dan istilah-istilah terkait penerjemahan.
  2. Kedudukan Penerjemah sebagai pelaksana teknis fungsional di instansi pemerintah.
  3. Tugas pokok Penerjemah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penyuntingan, dan peningkatan kualitas penerjemahan baik tulis maupun lisan.
  4. Unsur kegiatan Penerjemah yang dinilai angka kreditnya, meliputi pendidikan, penerjemahan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas.
  5. Jenjang jabatan Penerjemah dari Penerjemah Pertama hingga Penerjemah Utama, beserta jenjang pangkat yang sesuai.
  6. Rincian kegiatan Penerjemah sesuai jenjang jabatan, yang menjadi dasar penilaian angka kredit.
  7. Penilaian dan penetapan angka kredit sebagai syarat pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.

Instansi Pembina jabatan fungsional Penerjemah adalah Sekretariat Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)