For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 8 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Also known as: Perda Kota Manado 8/2016 · Perda Kota Manado No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Manado Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:28 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
LocationPemerintah Kota Manado
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentManado

(-)

Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi (RITIK) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang terintegrasi dan lintas sektoral. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Rencana Induk e-Government:** Walikota menyusun Rencana Induk e-government yang berisi standarisasi dan perencanaan umum dalam pelaksanaan e-government di lingkungan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan e-government ditindaklanjuti oleh setiap SKPD sesuai bidang tugas dan fungsi untuk menunjang pelayanan publik. 2. **Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah wajib menggunakan layanan pengadaan secara elektronik dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang masuk kategori pelelangan umum. 3. **Penyelenggaraan Perizinan Terpadu:** Instansi yang menangani Perizinan Terpadu memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan perizinan terpadu. 4. **Pengelolaan Data dan Informasi:** Pemerintah Daerah wajib menjamin penyediaan informasi publik melalui pengelolaan data dan informasi, termasuk pendayagunaan website dan penyediaan pusat data terintegrasi. 5. **Tata Kelola TIK:** Tata kelola TIK dilakukan oleh SKPD Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi, dengan tanggung jawab meliputi pembangunan, pengembangan, pengelolaan, dan evaluasi TIK. 6. **Perangkat Keras dan Perangkat Lunak:** Perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan harus memenuhi standar teknis dan persyaratan keamanan yang ditetapkan. 7. **Keamanan Penyelenggaraan TIK:** Perangkat Daerah teknis wajib melakukan pengamanan terhadap komponen Sistem Informasi dan menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan Penyelenggaraan TIK. 8. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat berhak mengetahui RITIK dan berperan serta dalam proses perencanaan TIK.

(-)

(-)