For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 7/2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 April 2011Publication Date:30 Maret 2011
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date04 April 2011
Publication Date30 Maret 2011
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memaksimalkan tugas dan tanggung jawab fungsi Pemerintah Daerah dalam bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Badan ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penyuluhan. Fungsi badan meliputi penyusunan kebijakan dan program penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan, pengembangan kerjasama dan kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagakerjaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan. Badan juga bertugas menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha, meningkatkan kapasitas penyuluh, serta melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan.

(-)

(-)