For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 5/2023 · Perda Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2023Publication Date:18 Desember 2023
Perumahan & Kawasan PermukimanPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date18 Desember 2023
Publication Date18 Desember 2023
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 25)

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2023 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terkait koordinasi kesepakatan antar pengembang perumahan dalam penentuan akses utilitas umum, proporsi ruang terbuka hijau minimal dalam pembangunan perumahan, komposisi lahan efektif untuk kapling, prasarana, sarana, dan utilitas, serta ketentuan terkait lebar jalan perumahan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penugasan Kepala Perangkat Daerah untuk mengawasi pengembang dalam melaksanakan pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas umum, serta kewajiban penyerahan fasilitas tersebut kepada Pemerintah Daerah setelah selesai dibangun. Terdapat pula penghapusan beberapa ketentuan yang dianggap tidak relevan dan penambahan larangan bagi pengembang untuk mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya.

(-)

(-)