For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DESA JAUH PANDANG, DESA LACINDE, DESA BAU-BAU, DESA BURIKO, DESA ALE LEBBAE, DESA BULU SIWA, DESA BOTTO TENGNGA, DESA KALUKU, DESA MATTIRO WALIE, DESA MACCOLLI LOLOE, DESA LOMPO BULO, DESA PADANG LOANG, DAN DESA KOMPONG KECAMATAN PITUMPANUA KABUPATEN WAJO

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 1/2013 · Perda Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2013Publication Date:21 Mei 2013
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA JAUH PANDANG, DESA LACINDE, DESA BAU-BAU, DESA BURIKO, DESA ALE LEBBAE, DESA BULU SIWA, DESA BOTTO TENGNGA, DESA KALUKU, DESA MATTIRO WALIE, DESA MACCOLLI LOLOE, DESA LOMPO BULO, DESA PADANG LOANG, DAN DESA KOMPONG KECAMATAN PITUMPANUA KABUPATEN WAJO
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date21 Mei 2013
Publication Date21 Mei 2013
Place of EnactmentSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan penggabungan desa.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Jauh Pandang, Desa Lacinde, Desa Bau-bau, Desa Buriko, Desa Ale Lebbae, Desa Bulu Siwa, Desa Botto Tengnga, Desa Kaluku, Desa Mattiro Walie, Desa Maccolli Loloe, Desa Lompo Bulo, Desa Padang Loang, dan Desa Kompong di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat terwujudnya pelayanan publik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur luas wilayah desa, batas-batas desa, dan pusat pemerintahan desa. Setiap desa memiliki luas wilayah yang berbeda-beda, dan batas-batasnya ditentukan berdasarkan letak geografisnya yang berbatasan dengan desa lain, kabupaten, atau fitur alam seperti sungai dan teluk. Pusat pemerintahan desa ditetapkan di dusun tertentu dalam masing-masing desa.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan dusun-dusun di dalam desa-desa yang baru dibentuk, termasuk perubahan nama dan pemekaran dusun. Jumlah penduduk di masing-masing desa juga dicantumkan dalam peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan desa, yang mencakup seluruh kewenangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah desa, melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa, memiliki kewajiban untuk menata susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Lembaga kemasyarakatan desa juga harus dibentuk sesuai kebutuhan masyarakat.

1. Sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin mengemudi (SIM), dokumen identitas diri, dokumen administrasi kependudukan lainnya dan dokumen pertanahan dinyatakan masih berlaku sampai dengan habis berlakunya dan/atau sebelum diadakan perubahan/penggantian dokumen. 2. Perubahan dan penyesuaian terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin mengemudi (SIM), dokumen identitas diri, dokumen administrasi kependudukan lainnya, dan dokumen pertanahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Bagi warga Desa-desa yang mengalami perubahan sebagaimana dimksud pada pasal 2 yang akan mengurus perubahan dan penyesuaian Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin mengemudi (SIM), dokumen identitas diri, dokumen administrasi kependudukan lainnya, dan dokumen pertanahan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kemudahan dalam pelayanan. 4. Para Kepala Desa Camat Pitumpanua, Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait wajib memberikan kemudahan dan fasilitas kepada masyarakatat Desa desa tersebut dalam melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud ayat (3). 5. Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud ayat (4), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)