For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KUPANG

Also known as: Perda Kota Kupang 7/2017 · Perda Kota Kupang No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2017Publication Date:24 Juli 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 04 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 163), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 05 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 04 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2007 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 181), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang bertujuan meningkatkan peran, tanggung jawab, kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD, serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD: Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan Kesejahteraan: Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi.
  3. Uang Jasa Pengabdian: Diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti.
  4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, termasuk penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)