For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010

Also known as: UU 14/2011 · UU No. 14 Tahun 2011 · UU Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:19 September 2011Publication Date:19 September 2011
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 September 2011
Publication Date19 September 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBN 2010 telah diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasilnya harus ditetapkan dengan Undang-Undang. Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini mencakup penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010, yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca Pemerintah Pusat, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Undang-Undang ini juga mengatur tentang realisasi pendapatan dan belanja negara, defisit anggaran, pembiayaan defisit, serta sisa lebih pembiayaan anggaran. Selain itu, Undang-Undang ini menekankan pentingnya penertiban aset dan rekening pemerintah serta peningkatan pengelolaan keuangan negara.

(-)

1. Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan BPK dan menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada kementerian/lembaga terkait disiplin anggaran.