For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

Also known as: UU 23/2022 · UU No. 23 Tahun 2022 · UU Nomor 23 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2022Publication Date:3 Agustus 2022
Kesehatan & FarmasiPendidikanProfesi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePendidikan dan Layanan Psikologi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 2022
Publication Date03 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi di Indonesia. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk mendukung pembangunan nasional dengan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, serta untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Psikolog dan masyarakat. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan pembentukan otoritas baru dalam bidang Psikologi. Undang-undang ini mengatur pendidikan akademik dan profesi Psikologi, registrasi dan izin praktik, serta hak dan kewajiban Psikolog dan Klien. Psikolog diwajibkan memiliki Sertifikat Profesi dan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dapat memberikan Layanan Psikologi. Selain itu, Psikolog harus memiliki Surat Izin Layanan Psikologi (SILP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Undang-undang ini juga mengatur standar layanan, hak dan kewajiban Psikolog dan Klien, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat.

1. Psikolog yang telah memiliki surat tanda registrasi yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan berlaku seumur hidup. 2. Psikolog yang telah memiliki surat izin praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap dapat menjalankan Layanan Psikologi sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini diundangkan. 3. Psikolog yang telah memiliki surat izin praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini harus menyesuaikan perpanjangan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini diundangkan. 4. Program magister Psikologi profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebelum berlakunya Undang-Undang ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 5. Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program magister Psikologi profesi harus menyelenggarakan pendidikan profesi Psikologi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 6. Psikolog yang telah memberikan Layanan Psikologi sebelum berlakunya Undang-Undang ini dapat melakukan penyetaraan sebagai Psikolog spesialis melalui rekognisi pembelajaran lampau pada program spesialis yang telah diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan Undang-Undang ini. 7. Psikolog yang telah memberikan Layanan Psikologi sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang telah melakukan penyetaraan sebagai Psikolog spesialis dapat melakukan penyetaraan sebagai Psikolog subspesialis melalui rekognisi pembelajaran lampau pada program subspesialis yang telah diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan Undang-Undang ini. 8. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga induk organisasi profesi himpunan Psikologi dan organisasi profesi harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi tidak sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada STR dan SILP atau tidak memiliki SILP dikenai sanksi administratif berupa denda administratif, pencabutan SILP, dan/atau pencabutan STR. 2. Psikolog lulusan luar negeri yang menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia tidak sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada STR dan SILP atau tidak memiliki SILP dikenai sanksi administratif berupa denda administratif, pencabutan SILP, dan/atau pencabutan STR. 3. Setiap Psikolog yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan SILP.