For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda

Also known as: Perpu 3/1960 · Perpu No. 3 Tahun 1960 · Perpu Nomor 3 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 1960Publication Date:9 Februari 1960
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePenguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Februari 1960
Publication Date09 Februari 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur penguasaan benda-benda tetap milik perseorangan warga-negara Belanda yang tidak terkena oleh Undang-undang No. 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menertibkan penguasaan benda-benda tersebut yang ditinggalkan oleh pemiliknya yang telah meninggalkan Indonesia. Pemerintah, melalui Menteri Muda Agraria, diberi wewenang untuk mengelola benda-benda ini dan membentuk Panitia di daerah-daerah yang diperlukan untuk melaksanakan penguasaan dan penyelesaian lebih lanjut. Subjek hukum yang diatur meliputi warga negara Indonesia yang ingin membeli benda-benda tersebut, dengan syarat tidak memiliki lebih dari tiga bidang tanah dan memerlukan tanah atau rumah untuk digunakan sendiri. Proses pembelian harus melalui permohonan kepada Menteri Muda Agraria dengan perantaraan Panitia setempat.

(-)

(-)