For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 245 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 245 Tahun 1968 tentang Penugasan Dr. Sarwono Prawirohardjo Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ke Paris

Also known as: Keppres 245/1968 · Keppres No. 245 Tahun 1968 · Keppres Nomor 245 Tahun 1968

Status:
Active
Publication Date:31 Juli 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Dr. Sarwono Prawirohardjo Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ke Paris
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Juli 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengingat: 1. Surat Keputusan Presiden No. 183 tahun 1968; 2. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1955; 3. Instruksi Presidium Kabinet Ampera tanggal 26 September 1966 No. 12/EK/In/9/1966.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Prof. Dr. Sarwono Prawirohardjo, Ketua LIPI, untuk menghadiri rapat Panel dari Unesco Science Prize di Paris dan mengunjungi Negeri Belanda. Perjalanan ini akan berlangsung selama 10 hari, dengan biaya perjalanan ditanggung oleh UNESCO. Selama di luar negeri, Prof. Dr. Sarwono akan menerima uang harian dari UNESCO, dan gaji aktifnya akan dibayarkan kepada yang dikuasakan di Indonesia. Setelah menyelesaikan tugasnya, ia harus segera kembali ke Indonesia dan melaporkan hasil perjalanannya kepada Presiden/Pemerintah dalam waktu sebulan.

(-)

(-)