For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 8/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2015Publication Date:7 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date07 Agustus 2015
Publication Date07 Agustus 2015
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. 2. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 060 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 083 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 3. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 086 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 030 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 086 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 ditetapkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2015. Perubahan anggaran mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Semula Rp4.711.601.442.000,00 menjadi Rp4.887.311.158.000,00 setelah perubahan. 2. **Belanja Daerah:** * Semula Rp5.246.601.442.000,00 menjadi Rp5.623.342.236.930,00 setelah perubahan. * Menyebabkan defisit sebesar Rp736.031.078.930,00. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan semula Rp566.000.000.000,00 menjadi Rp767.381.078.930,00 setelah perubahan. * Pengeluaran semula Rp31.000.000.000,00 menjadi Rp31.350.000.000,00 setelah perubahan. * Pembiayaan Netto setelah perubahan adalah Rp736.031.078.930,00. Peraturan ini juga mengatur rincian perubahan pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah dibagi menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), Penerimaan Kembali Dana Cadangan, Penerimaan Kembali Dana Talangan, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, dan Dana Talangan. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, pergeseran anggaran, dan penghematan belanja.

(-)

(-)