Surat Edaran ini bertujuan untuk mendukung program pembangunan Tiga Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan mengarahkan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD. Dasar hukum yang dirujuk meliputi Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintahan Daerah, Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta peraturan menteri terkait perumahan kumuh dan nomenklatur perencanaan daerah. Pemerintah Daerah diminta untuk mendukung percepatan implementasi program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran belanja APBD untuk penyediaan rumah bagi MBR. Hal ini mencakup pengalokasian anggaran pembangunan dan/atau perbaikan rumah, serta penandaan dukungan program pada dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Penandaan ini diklasifikasikan berdasarkan belanja pokok dan belanja penunjang. Surat Edaran ini juga mengatur pelaporan alokasi anggaran dan realisasi pelaksanaan program oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri, serta format laporan yang harus digunakan.