For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perizinan Bidang Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 18/2013 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2014Publication Date:9 September 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan Bidang Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Pamekasan
Effective Date30 Desember 2014
Publication Date09 September 2013
Place of EnactmentPamekasan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan di bidang kesehatan di Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah perkembangan dinamika masyarakat dalam pelayanan kesehatan yang memerlukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah melalui pemberian izin untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis izin yang diatur, meliputi izin tenaga kesehatan dan pengobat tradisional, izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, dan izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan penunjang medik.
  2. Izin tenaga kesehatan meliputi dokter, bidan, perawat, perawat gigi, fisioterapis, refraksionis optisien, radiografer, tenaga kefarmasian, okupasi terapis, teknisi gigi, dan tenaga sanitarian.
  3. Izin pengobat tradisional meliputi pengobat tradisional keterampilan, ramuan, supranatural, dan pendekatan agama.
  4. Izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan meliputi klinik pratama, klinik utama, dan rumah sakit.
  5. Izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan penunjang medik meliputi apotek, laboratorium klinik, optikal, toko obat, toko alat kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD), dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT).

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilik izin, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi.

1. Izin di bidang kesehatan yang telah dikeluarkan dan masih berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir. 2. Pemberian SIPB kepada bidan dengan pendidikan paling sedikit Diploma III (D3) Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) berlaku pada tahun 2015. 3. Pemberian SIPP kepada perawat dengan pendidikan paling sedikit Diploma III (D3) Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) berlaku pada tahun 2015.

1. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).