For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA KEPADA PT BANK SULUTG0

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 2/2016 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2016Publication Date:9 Februari 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA KEPADA PT BANK SULUTG0
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Effective Date09 Februari 2016
Publication Date09 Februari 2016
Place of EnactmentBoroko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kepada PT. Bank SulutGo.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini didasari oleh perlunya upaya untuk menambah pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial:

Penyertaan modal dapat dilakukan dalam bentuk pembelian saham, penyediaan tanah dan/atau bangunan tempat usaha, serta kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, dan kontrak bagi hasil usaha dengan PT. Bank SulutGo. Dana penyertaan modal bersumber dari APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan pertimbangan APBD tahun berkenaan dalam posisi surplus. Besarnya penyertaan modal untuk pembelian saham adalah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang dilakukan secara bertahap selama 5 (lima) tahun, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Tata cara penyertaan modal meliputi penyediaan dana dalam APBD, penyampaian jenis dan harga saham oleh PT. Bank SulutGo, dan penunjukan pejabat oleh Bupati untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam pembelian saham. Penyertaan modal dalam bentuk tanah dan/atau bangunan tempat usaha ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD, dengan wajib dilakukan penilaian terlebih dahulu. Pelaksanaan kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, dan kontrak bagi hasil usaha juga ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah mendapatkan persetujuan Pimpinan DPRD dan dilakukan penilaian atas barang daerah yang menjadi obyek kontrak.

Bagian laba hasil usaha penyertaan modal yang menjadi hak daerah disetor ke kas daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan penyertaan modal, dibantu oleh Sekretaris Daerah. Bupati memiliki hak suara dalam RUPS untuk menunjuk pejabat yang akan duduk sebagai anggota dewan komisaris dan anggota Direksi PT. Bank SulutGo yang mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham.

1. Penyertaan modal Daerah pada PT. Bank SulutGo yang telah ada sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sebagai penyertaan modal Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)