on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 1/2016 · Perda Kabupaten Purworejo No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kesempatan bagi bayi untuk mendapatkan hak dasarnya berupa ASI Eksklusif, serta memberikan perlindungan hukum dan kesempatan bagi ibu untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya di Kabupaten Purworejo. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan nasional terkait pemberian ASI Eksklusif, melakukan advokasi dan sosialisasi, memberikan pelatihan teknis konseling menyusui, menyediakan tenaga konselor, serta melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program ASI Eksklusif.
Setiap ibu yang melahirkan wajib memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya selama 6 bulan, kecuali ada indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi. Tenaga kesehatan wajib melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD). Jika ASI Eksklusif tidak memungkinkan, dapat dilakukan oleh pendonor ASI dengan syarat tertentu. Ibu tidak boleh memberikan susu formula bayi kecuali ada indikasi medis. Tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi tentang ASI Eksklusif.
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi tenaga kesehatan, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, produsen, dan distributor untuk melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif. Tempat kerja dan tempat sarana umum wajib mendukung program ASI Eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI. Masyarakat juga diharapkan mendukung program ini. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif.