For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 264 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 264 Tahun 1966 tentang Pembubaran Panitia Negara Urusan Kontrak-kontrak Ekonomi Keuangan Antar Republik Indonesia Luar Negeri

Also known as: Keppres 264/1966 · Keppres No. 264 Tahun 1966 · Keppres Nomor 264 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 1966Publication Date:30 Desember 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Panitia Negara Urusan Kontrak-kontrak Ekonomi Keuangan Antar Republik Indonesia Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 1966
Publication Date30 Desember 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 165/PLM.T. tahun 1964 tentang Panitia Negara Urusan Kontrak-Kontrak Ekonomi-Keuangan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Luar Negeri.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 264 Tahun 1966 bertujuan untuk menertibkan penawaran dan penerimaan kredit luar negeri dalam rangka pelaksanaan kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah. Keputusan ini membubarkan Panitia Negara Urusan Kontrak-Kontrak Ekonomi-Keuangan antara Republik Indonesia dengan Luar Negeri yang sebelumnya dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 165/PLM.T. tahun 1964. Seluruh persoalan dan hasil kerja Panitia tersebut diserahkan kepada Panitia Kebijaksanaan Penerimaan Kredit Luar Negeri yang dibentuk dengan Keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 100/EK/KEP/12/1966. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 Desember 1966.

1. Panitia Negara Urusan Kontrak-Kontrak Ekonomi-Keuangan harus menyerahkan segala persoalan dan hasil kerja kepada Panitia Kebijaksanaan Penerimaan Kredit Luar Negeri.

(-)