For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 4/2012 · Perda Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:4 September 2012Publication Date:3 September 2012
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date04 September 2012
Publication Date03 September 2012
Place of EnactmentKuningan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Pengelolaan zakat berasaskan Syariat Islam, Amanah, Kemanfaatan, Keadilan, Kepastian Hukum, Terintegrasi, dan Akuntabilitas. Subjek zakat adalah orang Islam atau korporasi milik orang Islam, dengan objek pengelolaan zakat yang diberikan atau dipungut dari muzakki sesuai ketentuan agama.

Organisasi Pengelolaan Zakat: BAZNAS Daerah dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atas usul Bupati. BAZNAS Daerah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Masyarakat dapat membentuk LAZ untuk membantu BAZNAS Daerah. Organisasi BAZNAS Daerah terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana.

Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat: Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah. Pengumpulan zakat dilaksanakan oleh BAZNAS Daerah. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama dan dapat digunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.

Pembiayaan dan Pengawasan: Pembiayaan operasional BAZNAS Daerah bersumber dari APBN, APBD, Hak Amil, dan sumber lain yang sah. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Daerah dan LAZ.

(-)

1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, waris, wasiat dan kafarat diancam dengan hukuman kurungan paling lama 1 (Satu) Tahun dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). 2. BAZ atau LAZ yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan diberikan sanksi administrasi oleh Bupati berupa teguran tertulis, peninjauan ulang pembentukan, dan/atau penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.