For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 16/2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 November 2016Publication Date:16 November 2016
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date17 November 2016
Publication Date16 November 2016
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kutai Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Tingkat II Kutai Tahun 1998 Nomor 31); 2. Peraturan Daerah Tingkat II Kutai Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Tingkat II Kutai Tahun 1998 Nomor 39); 3. Peraturan Daerah Tingkat II Kutai Nomor 24 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal dalam Kabupaten DATI II Kutai (Lembaran Daerah Kutai Tahun 1999 Nomor 30); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 20 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2003 Nomor 20); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pembuatan Badan Kapal/Angkutan Air Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2004 Nomor 12); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 Nomor 18). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 5 Tahun 2011 tentang Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pendapatan asli daerah, khususnya dari retribusi jasa usaha. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 karena adanya jenis retribusi jasa usaha yang belum tercantum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (pemakaian bangunan, fasilitas gedung, kendaraan alat berat, laboratorium, kendaraan angkutan).
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang dikontrakkan).
  3. Retribusi Tempat Pelelangan (tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, hasil hutan).
  4. Retribusi Terminal (tempat parkir kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas terminal).
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  6. Retribusi Rumah Potong Hewan (fasilitas rumah pemotongan hewan, pemeriksaan kesehatan hewan).
  7. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (jasa kepelabuhanan, fasilitas pelabuhan).
  8. Retribusi Penyeberangan di Air (penyeberangan orang atau barang dengan kendaraan di air).
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  10. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  11. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.

Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif retribusi (tercantum dalam lampiran), masa retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administratif (berupa bunga), tata cara penagihan, keberatan, pemanfaatan retribusi, pemberian keringanan/pengurangan/pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha sebelumnya, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam pasal 63, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.