For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perobahan Nama Propinsi Irian Barat Menjadi Irian Jaya

Also known as: PP 5/1973 · PP No. 5 Tahun 1973 · PP Nomor 5 Tahun 1973

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 1973Publication Date:1 Maret 1973
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerobahan Nama Propinsi Irian Barat Menjadi Irian Jaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Maret 1973
Publication Date01 Maret 1973
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Propinsi Irian Barat menjadi Propinsi Irian Jaya. Perubahan ini dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Barat dan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 1965. Peraturan ini menetapkan bahwa nama baru tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah dalam peraturan ini.

(-)

(-)