For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

Also known as: Peraturan OJK 59/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 59/POJK.03/2017

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2017Publication Date:18 Desember 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date18 Desember 2017
Publication Date18 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 62 ayat (2) huruf f dan huruf g, Pasal 62 ayat (3), serta Pasal 76 ayat (3) huruf d Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5085); 2. Bagian G. Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah angka 2 huruf l dan huruf m serta Bagian H. Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Unit Usaha Syariah angka 2 huruf d Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/13/DPbS perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketahanan industri perbankan syariah dalam menghadapi dinamika perekonomian global, dengan mendorong prudent risk taking melalui peningkatan tata kelola remunerasi.

Kebijakan ini mencakup tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam menyusun dan mengawasi kebijakan remunerasi, serta pembentukan komite Remunerasi untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan remunerasi. Kebijakan remunerasi harus mempertimbangkan manajemen risiko yang efektif, stabilitas keuangan Bank, kecukupan permodalan, likuiditas, potensi pendapatan, dan kesesuaian dengan prinsip syariah.

Remunerasi yang diberikan harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, baik yang bersifat tetap maupun variabel. Remunerasi variabel harus mendorong prudent risk taking dan mempertimbangkan kinerja serta risiko. Bank wajib menetapkan pihak yang menjadi material risk takers dan menangguhkan sebagian pembayaran remunerasi variabel bagi mereka. Prinsip syariah juga harus diperhatikan dalam pemberian remunerasi.

Bank wajib mengungkapkan informasi kebijakan remunerasi dalam laporan pelaksanaan tata kelola, mencakup informasi mengenai komite Remunerasi, proses penyusunan kebijakan, cakupan kebijakan, keterkaitan remunerasi dengan risiko dan kinerja, penyesuaian remunerasi, konsultan ekstern (jika ada), paket remunerasi Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan informasi kuantitatif lainnya.

1. Bagi Bank yang belum memiliki atau telah memiliki kebijakan remunerasi namun belum sesuai dengan kebijakan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini melakukan penyesuaian kebijakan remunerasi dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.

Bank yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran tertulis; dan/atau 2. Penurunan peringkat faktor good corporate governance dalam penilaian tingkat kesehatan.