For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 1999

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Pati 6/1999 · Perda Kabupaten Pati No. 6 Tahun 1999 · Perda Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 1999Publication Date:7 Desember 1999
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date08 Desember 1999
Publication Date07 Desember 1999
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 17 Tahun 1995 tentang Kebersihan Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Pati. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, di mana retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk menopang pelaksanaan otonomi daerah.

Tujuan dari retribusi ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk dalam golongan retribusi jasa umum. Obyek retribusi adalah setiap jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, dan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa tersebut.

Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk mengganti biaya administrasi, pengangkutan sampah, penampungan sampah, pemusnahan/pengolahan sampah, dan biaya pembinaan. Struktur tarif retribusi ditetapkan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan, dengan besaran tarif sebesar Rp. 7.000/m3. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.