Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.315.223.944.822,00 dan belanja sebesar Rp1.304.000.157.406,00, menghasilkan surplus sebesar Rp11.223.787.416,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp113.083.772.843,00 dan pengeluaran sebesar Rp5.939.213.260,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp107.144.559.583,00. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp1.866.482.950.760,55, jumlah kewajiban sebesar Rp8.510.222.272,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.857.972.728.488,55. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp118.453.591.487,00. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Brebes memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.