For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN AJARAN 2025/2026

Also known as: Perwali Kota Probolinggo 19/2025 · Perwali Kota Probolinggo No. 19 Tahun 2025 · Perwali Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:30 April 2025Publication Date:30 April 2025
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePETUNJUK TEKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN AJARAN 2025/2026
LocationPemerintah Kota Probolinggo
Effective Date30 April 2025
Publication Date30 April 2025
Place of EnactmentProbolinggo

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Probolinggo untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, guna memenuhi hak warga negara atas pendidikan yang bermutu.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan mekanisme penerimaan melalui beberapa jalur, yaitu Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Domisili. Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menetapkan kuota rombongan belajar serta persyaratan umum bagi calon murid, termasuk batasan usia dan domisili yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Selain itu, diatur pula mekanisme seleksi yang memprioritaskan usia dan jarak tempat tinggal bagi jenjang SD dan SMP, serta ketentuan khusus bagi penyandang disabilitas dan calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.

(-)

1. Segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.