For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 7 Tahun 2014

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kabupaten Aceh Tamiang

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Tamiang 7/2014 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 7 Tahun 2014 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypeQanun
ThemePelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kabupaten Aceh Tamiang
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKuala Simpang

(-)

Qanun ini bertujuan untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TSLP) perusahaan dengan program pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang. Pelaksanaan TSLP meliputi kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi; bina lingkungan dan sosial; serta bantuan langsung kepada masyarakat. Program kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi bertujuan untuk menumbuhkan kemandirian berusaha masyarakat. Program bina lingkungan dan sosial bertujuan mempertahankan fungsi lingkungan hidup dan bina lingkungan fisik serta sosial. Bantuan langsung dapat berupa hibah, beasiswa, subsidi, bantuan sosial, pelayanan sosial, dan perlindungan sosial.

Perusahaan wajib melaksanakan TSLP berdasarkan rencana kerja tahunan yang berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten. Pembiayaan TSLP bagi BUMN/BUMD dialokasikan dari keuntungan bersih, sedangkan bagi perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam dianggarkan sebagai biaya operasional. Forum TSLP dibentuk untuk membantu Bupati dalam mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan TSLP. Masyarakat dapat berperan serta melalui Forum TSLP.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan TSLP dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan izin usaha.