Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:
- Mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta mempertahankan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada.
- Meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh untuk mewujudkan lingkungan hunian yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur.
- Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang menjadi dasar identifikasi dan klasifikasi kondisi kekumuhan.
- Pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat.
- Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali.
- Penyediaan tanah untuk mendukung peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.
- Pendanaan dan sistem pembiayaan untuk memastikan ketersediaan dana yang berkelanjutan.
- Tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
- Kerja sama dengan berbagai pihak, peran masyarakat, dan pemanfaatan kearifan lokal dalam penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
- Insentif dan disinsentif untuk mendorong pemanfaatan kawasan permukiman yang sesuai.