Qanun Kota Sabang ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang ditetapkannya Qanun ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Sabang dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Qanun ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum. Objek retribusi adalah setiap pelayanan penyediaan tempat parkir di atas badan jalan dan/atau di tepi jalan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati tempat parkir di tepi jalan umum.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan parkir di tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat Penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir dan jenis kendaraan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif parkir ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan besar.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Wilayah Kota Sabang.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Tata cara pembayaran diatur dengan Peraturan Walikota.
- Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Penagihan: Penagihan dilakukan dengan Surat Teguran.
- Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun.
- Ketentuan Pidana: Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan atau denda.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik.