For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Intelijen Negara Badan Intelijen Negara Nomor 2

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Intelijen Negara

Also known as: Peraturan BIN 2/2022 · Peraturan BIN No. 2 Tahun 2022 · Peraturan BIN Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2022Publication Date:5 Januari 2022
Kearsipan

Information

TypePeraturan Badan Intelijen Negara
ThemePenyelenggaraan Kearsipan Badan Intelijen Negara
LocationBadan Intelijen Negara
Effective Date20 Januari 2022
Publication Date05 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Intelijen Negara ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan, menciptakan sistem pengelolaan arsip yang efektif dan efisien, serta menjamin pemeliharaan, pelayanan, dan penyelamatan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan. Asas penyelenggaraan kearsipan meliputi kerahasiaan, kompartementasi, sentralisasi, dan desentralisasi. Ketentuan substansial mencakup pengelolaan arsip aktif dan inaktif, arsip vital, arsip terjaga, alih media, penyusutan arsip, sumber daya kearsipan, serta pembinaan dan pengawasan. Pengelolaan arsip aktif meliputi pembuatan, penerimaan, registrasi, pendistribusian, dan pemberkasan arsip. Pengelolaan arsip inaktif mencakup penataan, pendeskripsian, dan pemeliharaan arsip. Arsip vital dilindungi melalui identifikasi, penataan, perlindungan, dan pengamanan. Arsip terjaga dikelola melalui pemberkasan, pelaporan, dan penyerahan salinan autentik kepada Arsip Nasional Republik Indonesia. Alih media arsip dilakukan untuk pemeliharaan dan layanan informasi. Penyusutan arsip meliputi pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip statis. Sumber daya kearsipan mencakup organisasi, personel, prasarana, dan sarana. Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk menjamin pengelolaan arsip yang sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)