For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu tahun 2025-2055

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 3/2025 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2025Publication Date:14 Maret 2025
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu tahun 2025-2055
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date14 Maret 2025
Publication Date14 Maret 2025
Place of EnactmentPringsewu

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856). 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Pringsewu untuk periode 2025-2055. RPPLH ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan institusi lainnya dalam melaksanakan pembangunan lingkungan hidup, memberikan kepastian hukum, mewujudkan pembangunan yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menguatkan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat, serta meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim. RPPLH mencakup rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam (SDA) seperti SDA Hidrologi, SDA Pertambangan Mineral, SDA Pertanian pada wilayah KP2B, SDA Kehutanan, dan SDA Ekowisata. Selain itu, RPPLH juga mencakup rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup terhadap berbagai jenis SDA tersebut. RPPLH juga mengatur rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Isu strategis yang diidentifikasi meliputi rendahnya kualitas dan kuantitas sumber daya air, penurunan fungsi ekologis, dan ancaman terhadap ketahanan pangan. Untuk mengatasi isu ini, ditetapkan target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang terdiri dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL). RPPLH juga memuat skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibagi dalam tiga periode selama 30 tahun, serta arahan kebijakan RPPLH untuk setiap kecamatan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Dalam hal pengawasan RPPLH memuat adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan RPPLH oleh Perangkat Daerah, dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan; teguran tertulis; dan/atau sanksi kepegawaian lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Badan Usaha atau Perorangan yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan RPPLH dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan dari Peraturan Daerah ini dikenakan pidana denda sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.