Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Pringsewu untuk periode 2025-2055. RPPLH ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan institusi lainnya dalam melaksanakan pembangunan lingkungan hidup, memberikan kepastian hukum, mewujudkan pembangunan yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menguatkan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat, serta meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim.
RPPLH mencakup rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam (SDA) seperti SDA Hidrologi, SDA Pertambangan Mineral, SDA Pertanian pada wilayah KP2B, SDA Kehutanan, dan SDA Ekowisata. Selain itu, RPPLH juga mencakup rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup terhadap berbagai jenis SDA tersebut. RPPLH juga mengatur rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Isu strategis yang diidentifikasi meliputi rendahnya kualitas dan kuantitas sumber daya air, penurunan fungsi ekologis, dan ancaman terhadap ketahanan pangan. Untuk mengatasi isu ini, ditetapkan target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang terdiri dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL). RPPLH juga memuat skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibagi dalam tiga periode selama 30 tahun, serta arahan kebijakan RPPLH untuk setiap kecamatan.