Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai Dinas Pendapatan Daerah, termasuk kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi. Dinas Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati Malinau melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas Pendapatan Daerah adalah menyelenggarakan urusan bidang pendapatan dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri atas Kepala, Sekretaris, Bidang Pajak dan Retribusi, Bidang PBB dan BPHTB, Bidang Penagihan dan Pelayanan Keberatan, Bidang Perencanaan Pendapatan dan Pengendalian Operasional, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.