For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 5/2012 · Perda Kabupaten Malinau No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2012Publication Date:3 Oktober 2012
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date03 Oktober 2012
Publication Date03 Oktober 2012
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai Dinas Pendapatan Daerah, termasuk kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi. Dinas Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati Malinau melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas Pendapatan Daerah adalah menyelenggarakan urusan bidang pendapatan dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri atas Kepala, Sekretaris, Bidang Pajak dan Retribusi, Bidang PBB dan BPHTB, Bidang Penagihan dan Pelayanan Keberatan, Bidang Perencanaan Pendapatan dan Pengendalian Operasional, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, maka seluruh ketentuan yang telah ada yang mengatur organisasi dan tata kerja dinas daerah dinyatakan tetap berlaku. 2. Segala jabatan negeri yang ada sebelum Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan diadakan yang baru atau ditiadakan dengan Peraturan Bupati. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)